Ditahan KPK, Mantan Menag Yaqut Tegaskan Tidak Pernah Menerima Uang Sepeser Pun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, selaku mantan Menteri Agama, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Yaqut ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan.
Saat meninggalkan gedung tersebut, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan. Dia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait dengan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua keputusan yang saya ambil semata-mata demi melindungi keselamatan jemaah,” ungkap Yaqut saat menuju mobil tahanan pada tanggal 12 Maret 2026.
Sebelumnya, Yaqut juga memberikan penjelasan mengenai kebijakannya dalam membagi kuota haji tambahan tahun 2024, yang diputuskan menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan kuota reguler.
Yaqut menegaskan bahwa pertimbangannya dalam pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada upaya menjaga keselamatan jiwa para jemaah haji, mengingat ada keterbatasan tempat di lokasi.
“Saya ingin menekankan bahwa masalah yang sedang saya hadapi ini berkaitan dengan kuota haji, yang sudah kita ketahui bersama,” kata Yaqut kepada awak media setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2026.
“Satu-satunya pertimbangan saya dalam menetapkan pembagian kuota adalah untuk melindungi jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tambahnya.
Selain itu, Yaqut menjelaskan bahwa pengelolaan urusan ibadah haji tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Hal ini melibatkan perjanjian dengan pihak Arab Saudi.
“Kita harus memahami bahwa haji berada di bawah yurisdiksi Saudi. Oleh karena itu, hal ini tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat dengan peraturan yang berlaku di Saudi, termasuk terkait pembagian kuota, yang didasarkan pada MoU yang kami pegang, dan inilah yang melahirkan KMA,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Penemuan Obat Tradisional di Papua, Meningkatkan Kesehatan
➡️ Baca Juga: Kebijakan Pajak Terbaru: Apa yang Perlu Anda Ketahui?




