Menkominfo Larang Pengguna Medsos di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2023

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengeluarkan kebijakan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dianggap berisiko tinggi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas. Penerapan larangan ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko yang ada di dunia digital.
Penerapan larangan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan platform-platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya turut menyoroti bahwa bahaya yang mengancam anak-anak di ranah digital semakin meningkat. Ia mencatat berbagai risiko seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan teknologi.
“Kami menyadari bahwa langkah ini mungkin akan memunculkan ketidaknyamanan di awal. Namun, pemerintah tidak bisa berdiam diri ketika masa depan anak-anak kita dipertaruhkan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melindungi anak-anak adalah juga milik platform digital yang mengelola ruang tersebut, agar orang tua tidak merasa sendirian dalam menghadapi tantangan ini.
“Teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
➡️ Baca Juga: Pemilu Indonesia 2024: Persiapan dan Rencana Mendatang
➡️ Baca Juga: Bonus Bank Mandiri Rilis 5 Informasi DHE SDA



