Roy Suryo Menguraikan Langkah Rismon Dalam Mengajukan Restorative Justice Dengan Keyakinan Tinggi

Jakarta – Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik. Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa ia tetap pada pendiriannya dan tidak akan mundur dari tuduhan yang telah dilontarkannya.
Roy memberikan tanggapan terhadap tindakan Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik, yang mengajukan permohonan untuk menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus yang sama. Ini menunjukkan adanya dua pendekatan yang berbeda dalam menangani isu hukum ini.
Keyakinan Roy terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sangatlah kuat, bahkan hampir mutlak. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam pendiriannya, menegaskan komitmennya untuk terus berpegang pada keyakinan tersebut.
“Kami tidak akan mundur sedikit pun, bahkan 0,1 persen. Kenapa 0,1 persen? Karena itu adalah sisa dari 99,9 persen keyakinan kami. Jadi, kami tetap berpegang teguh,” ungkapnya saat berada di Markas Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Walaupun demikian, Roy menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan langkah Rismon. Ia justru mendoakan agar Rismon mendapatkan petunjuk dan bimbingan yang baik dari Tuhan dalam perjalanan hukum yang dihadapinya.
“Saya berharap sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, diberikan pencerahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga ia menemukan jalan terbaik dan mendapatkan perlindungan,” kata Roy.
Mengenai kemungkinan dirinya mengikuti jalur restorative justice seperti yang diambil Rismon, Roy masih belum memberikan kepastian. Ia menekankan pentingnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Saya harus meminta nasihat dari para pengacara kami. Dalam permainan kartu, kadang Jack kalah dari Queen, dan Queen kalah dari King, tetapi yang paling kuat adalah As. Saya akan mengikuti saran terbaik dari tim hukum kami,” ujar Roy.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan untuk menerapkan restorative justice terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan masalah secara lebih damai dan restoratif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi bahwa permohonan restorative justice tersebut diajukan pekan lalu, menandakan adanya perkembangan dalam kasus ini.
“Minggu lalu, permohonan untuk restorative justice telah disampaikan,” jelasnya pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan, Rismon juga datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan mengenai permohonan yang diajukan. Sebelumnya, langkah serupa telah diambil oleh dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dalam konteks ini, penerapan restorative justice menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama terkait dengan bagaimana sistem hukum dapat memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih humanis. Pendekatan ini memungkinkan para pihak yang terlibat untuk merundingkan solusi yang lebih menguntungkan, daripada hanya berfokus pada hukuman.
Restorative justice, sebagai konsep, tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki dampak dari tindakan yang dilakukan, baik bagi korban maupun masyarakat. Dalam kasus ini, langkah Rismon sebagai ahli digital forensik menunjukkan adanya harapan untuk menemukan jalan keluar yang lebih baik.
Proses restorative justice dapat memberikan kesempatan bagi para pihak untuk berbicara dan mendengarkan satu sama lain, mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi yang dihadapi. Dengan demikian, semua pihak dapat terlibat dalam proses penyelesaian yang lebih konstruktif.
Dalam hal ini, Roy Suryo tetap berpegang pada prinsipnya, namun juga menunjukkan sikap terbuka terhadap pendekatan yang diambil oleh Rismon. Ia menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan, dialog tetap penting dalam mencari solusi.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat pun diharapkan dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana restorative justice dapat berfungsi sebagai alternatif dalam menyelesaikan konflik. Ini juga dapat menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dan kolaborasi dalam mencapai keadilan yang lebih baik.
Dengan adanya perdebatan publik yang semakin memanas mengenai isu ini, penting bagi semua pihak untuk tetap berpikir kritis dan mempertimbangkan berbagai perspektif. Hal ini akan membuka ruang untuk diskusi yang lebih sehat dan konstruktif mengenai keadilan di Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Rismon dan tanggapan dari Roy, kita dapat melihat dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus ini. Ini bisa menjadi contoh bagaimana restorative justice dapat diterapkan dalam konteks hukum di Indonesia, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses tersebut.
Kedepannya, semua mata akan tertuju pada perkembangan selanjutnya dan bagaimana upaya untuk menerapkan restorative justice dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Kampus Binawan Selenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI untuk Memperkuat Nilai Kebangsaan Generasi Muda
➡️ Baca Juga: Dugaan Liburan Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam




