Kakorlantas Beraksi Memutarbalikkan Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Pejagan saat Arus Balik

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil tindakan tegas untuk memastikan kelancaran arus balik libur Lebaran Idulfitri 1447 H. Dalam perannya, ia menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para pemudik.
Dalam pantauan yang dilakukan, Kakorlantas tidak ragu untuk menghentikan dan memutarbalikkan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang masih mencoba melintasi Tol Pejagan pada Kamis, 26 Maret 2026. Tindakan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam menjaga ketertiban lalu lintas selama masa arus balik.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para pemudik yang berbondong-bondong kembali ke tempat asalnya.
Polri juga mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha logistik untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Hal ini penting demi menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode yang padat ini. Di lapangan, penegakan hukum terhadap pelanggaran sudah dilakukan secara aktif.
“Sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga diberlakukan,” jelas Agus dalam keterangannya pada hari yang sama. Dengan tindakan ini, diharapkan bisa meminimalkan potensi kemacetan yang sering terjadi saat momen liburan.
Korlantas juga menekankan pentingnya kepatuhan dari pengusaha logistik terhadap peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten terhadap kendaraan yang melanggar diharapkan dapat menjaga kelancaran dan keselamatan para pemudik. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan situasi lalu lintas yang lebih baik.
Bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Korlantas Polri telah memberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan yang diambil selama perayaan Lebaran.
Langkah pembatasan ini diambil untuk mengelola lonjakan volume kendaraan yang terjadi secara signifikan selama periode mudik dan arus balik. Dengan demikian, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berlangsung dengan lebih lancar dan aman.
➡️ Baca Juga: Penemuan Obat Tradisional di Papua, Meningkatkan Kesehatan
➡️ Baca Juga: Jadwal Salat Ramadhan Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya yang Akurat dan Lengkap




