KPK Mengizinkan Tersangka Lain Ajukan Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada tersangka lain yang berada di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Hal ini mengikuti langkah yang telah diambil oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Permohonan ini bisa disampaikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2026, seperti yang dilansir dari ANTARA.
Budi menambahkan bahwa permohonan tersebut akan diteliti oleh penyidik KPK, yang memiliki otoritas untuk melakukan penahanan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya akan dilakukan dengan ketelitian dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Permohonan akan ditelaah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada di tangan mereka,” tuturnya lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan keterangan kepada media setelah mengunjungi suaminya.
Silvia mengungkapkan kepada wartawan bahwa terdapat informasi di antara para tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil di rumah tahanan. Ia menyatakan, “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.”
Ia melanjutkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tuturnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menjelaskan bahwa semua tahanan sudah mengetahuinya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” katanya.
Karena itu, ia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang ia terima. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” imbuhnya.
Pada malam yang sama, 21 Maret, KPK mengonfirmasi kepada Silvia bahwa Yaqut Cholil telah resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama masa tahanan rumah tersebut.
Diketahui, Yaqut Cholil terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024, di mana KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka pada 9 Januari 2026.
➡️ Baca Juga: Link Live Streaming Newcastle United vs Manchester United yang Sedang Berlangsung Tanpa Tayang di TV
➡️ Baca Juga: Bahlil Tegaskan Ketersediaan Stok BBM Nasional Aman Selama 20 Hari ke Depan




