Eks Menag Yaqut Dikenakan Tahanan Rumah Sejak 19 Maret 2023, Apa Sebabnya?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026.
“Penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan untuk tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah mulai malam hari, Kamis, 19 Maret 2026,” jelas Budi kepada wartawan pada 21 Maret 2026.
Ia menjelaskan, permohonan untuk mengalihkan jenis penahanan Yaqut diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026 kepada KPK.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, KPK memutuskan untuk mengabulkan permohonan itu dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa jenis penahanan terbagi menjadi penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara itu, Pasal 108 ayat (11) memberikan ketentuan bahwa pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang disampaikan kepada tersangka, keluarganya, serta instansi terkait.
“Proses pengalihan jenis penahanan ini dilaksanakan untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa KPK akan tetap melaksanakan pengawasan ketat terhadap Yaqut, meskipun ia kini berstatus sebagai tahanan rumah.
“Kami menjamin bahwa semua proses pengalihan penahanan sementara ini mengikuti ketentuan dan prosedur dalam penyidikan serta penahanan tersangka. Begitu juga dengan penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Diketahui, pada 9 Januari 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk tahun 2023-2024 oleh KPK.
Setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus yang menimpa Yaqut dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar akibat tindakan korupsi tersebut.
➡️ Baca Juga: Mendalami Pan Islamisme di Indonesia
➡️ Baca Juga: KAI Tambah 2 Perjalanan Kereta Bandara Soetta, Antisipasi Arus Balik Lebaran




