Kemenlu RI Tegaskan Hukuman Mati oleh Israel Perkuat Praktik Apartheid di Palestina

Jakarta – Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UEA) telah menyuarakan kecaman yang tegas terhadap penerapan undang-undang Israel yang memberikan izin untuk menerapkan hukuman mati bagi warga Palestina.
Pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang disebarkan melalui platform media sosial menegaskan bahwa kebijakan ini semakin menunjukkan sifat diskriminatif dan memperkuat praktik apartheid yang terjadi di wilayah tersebut.
“Para Menteri kembali menegaskan penolakan mereka terhadap kebijakan Israel yang bersifat diskriminatif secara rasial, yang tidak hanya menindas tetapi juga agresif terhadap rakyat Palestina,” demikian bunyi kutipan dari pernyataan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 3 April 2026.
Di dalam pernyataan tersebut, juga ditegaskan bahwa wacana penolakan ini berusaha menyangkal hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki, atau yang dikenal dengan istilah Occupied Palestinian Territory (OPT).
Mereka menyoroti bahwa undang-undang ini merupakan sebuah langkah eskalasi yang berbahaya, khususnya dalam konteks penerapannya yang jelas-jelas diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Pernyataan kolektif ini juga menekankan bahwa tindakan tersebut dapat memperparah ketegangan yang ada dan merusak stabilitas di kawasan tersebut.
Keprihatinan mendalam juga disampaikan mengenai kondisi para tahanan Palestina yang berada di penjara Israel, di mana terdapat laporan kredibel mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung, termasuk praktik penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta penolakan terhadap hak-hak dasar mereka.
“Para Menteri juga menekankan perlunya untuk segera menghentikan tindakan yang dilakukan oleh kekuatan pendudukan, yang berpotensi memperburuk ketegangan di lapangan,” ungkap pernyataan tersebut.
Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dan mendesak penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas, serta mencegah situasi di wilayah tersebut semakin memburuk.
➡️ Baca Juga: Pesan Penting Calvin Verdonk untuk Dony Tri Pamungkas yang Wajib Diketahui
➡️ Baca Juga: 2 Kasus Penculikan berani di Pasar Rebo: Semua yang Perlu Anda Ketahui




