Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Analisis Putusan Kerry Riza dalam Unfair Trial

Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah mengeluarkan penilaian bahwa Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami ketidakadilan dalam proses persidangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Simpulan ini merupakan hasil dari eksaminasi yang dilakukan oleh Klaster Riset Hukum Acara FHUI terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang tercantum dalam Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt untuk terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Eksaminasi ini melibatkan sembilan ahli hukum dari Universitas Indonesia dan satu ahli dari Universitas Gajah Mada. Fokus dari eksaminasi ini adalah menganalisis sejumlah isu hukum yang dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, dan hukum keuangan publik.
Para pakar yang terlibat dalam eksaminasi tersebut terdiri dari Dr. Febby Mutiara Nelson, Prof. Rosa Agustina, Dr. Sri Laksmi Aninditas, Prof. Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Dr. Hendry Julian Noor, Dr. Yuli Indrawati, Prof. Topo Santoso, Dr. Flora Dianti, dan Choky Risda Ramadhan.
Ketua Tim Eksaminator, Dr. Febby Mutiara Nelson SH, MH, menyatakan, “Apakah keputusan ini mencerminkan adanya proses pengadilan yang adil, penghormatan terhadap proses hukum, dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana? Dalam eksaminasi yang dilakukan, kami menemukan bahwa putusan ini mengandung indikasi unfair trial.”
Ia menekankan bahwa salah satu bentuk ketidakadilan terlihat dari terbatasnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan.
Hal tersebut dianggap melanggar hukum acara pidana dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta konvensi mengenai hak-hak terdakwa yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Selain itu, ketidakadilan dalam proses pengadilan juga tampak dari efisiensi tenggang waktu yang diterapkan. Majelis hakim memfokuskan perhatian pada batasan waktu persidangan dan mengungkapkan bahwa perkara harus segera diselesaikan. Jika tidak, terdakwa akan menyelesaikan masa tahanannya dan berhak keluar berdasarkan hukum. Pernyataan ini menjadi pertimbangan penting dalam keputusan hakim,” tambah Dr. Febby.
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Menjaga Kenyamanan Tubuh Selama Beraktivitas Sehari-hari
➡️ Baca Juga: Peluang Side Hustle Ideal untuk Pekerja Remote dan Digital Nomad yang Menguntungkan




