BNN Mengusulkan Larangan Vape, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya: Hanya Sebatas Wacana

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa gagasan untuk melarang penggunaan rokok elektronik atau vape memerlukan diskusi yang lebih mendalam.
Kombes Pol Ahmad David, sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa permintaan untuk melarang vape masih dalam tahap wacana dan perlu dibahas lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikannya saat bertemu dengan wartawan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026.
David, yang juga berpartisipasi dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada kemajuan signifikan mengenai isu tersebut.
“Informasi yang dapat saya sampaikan adalah saat ini belum ada perkembangan terkait larangan vape. Hal ini baru saja muncul dalam pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan untuk melarang rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dia mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi masalah peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang semakin meluas. Negara-negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dahulu menerapkan larangan terhadap peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mencengangkan,” ungkap Suyudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada tanggal 7 April 2026.
Dia menjelaskan bahwa dari 341 sampel yang diuji, ditemukan 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel yang mengandung methamphetamine, dan 23 sampel yang mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa perkembangan zat narkotika sangat cepat berubah. Saat ini, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru yang beredar di seluruh dunia, sementara di Indonesia, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru yang beredar.
Mengenai etomidate yang terdeteksi dalam cairan vape, Suyudi menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sudah mencantumkan zat tersebut ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap kasus ini masih terbatas pada undang-undang kesehatan, yang mana ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan undang-undang narkotika.
Dengan munculnya wacana larangan vape ini, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi dari kebijakan tersebut. Diskusi yang mendalam dan berbasis data akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengatasi fenomena ini.
Masalah vape bukan hanya sekadar isu kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara pihak berwenang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengedukasi publik mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan vape.
Dalam konteks ini, keberadaan data dan penelitian yang akurat akan membantu dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan yang lebih luas.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap masalah penggunaan vape, penting untuk terus memantau perkembangan dan dampaknya di lapangan. Diskusi yang konstruktif tentang larangan vape harus melibatkan berbagai sudut pandang agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.
Pihak berwenang diharapkan dapat menyusun langkah-langkah yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Dengan pendekatan yang seimbang, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko yang terkait dengan penggunaan produk vape dan membuat pilihan yang lebih bijak.
Keterlibatan masyarakat dalam diskusi mengenai larangan vape juga sangat penting. Kegiatan sosialisasi dan kampanye kesehatan dapat membantu dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat mengenai bahaya rokok elektronik.
Dengan mengedepankan data dan fakta, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam menanggapi berbagai informasi mengenai vape. Hal ini akan menciptakan kesadaran kolektif yang lebih baik dalam menghadapi isu-isu kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan zat berbahaya.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, BNN, dan masyarakat, diharapkan upaya untuk melarang vape dapat diimplementasikan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S1 Kewirausahaan 2025: Kembangkan Ide Bisnis Anda
➡️ Baca Juga: Lautaro Martinez Dukung Alessandro Bastoni di Tengah Hujatan Publik Timnas Italia




