Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Dikenakan Denda Besar, Persiapkan Diri Anda

Jakarta – Pemerintah tengah merancang regulasi teknis yang akan mengatur penerapan denda bagi lahan sawah yang dilindungi yang telah beralih fungsi menjadi lahan nonpertanian. Ketentuan ini akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa aturan teknis ini akan lebih berfokus pada penanganan lahan sawah yang sudah terlanjur beralih fungsi.
Data sementara menunjukkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025, hampir 600 ribu hektare lahan sawah telah berubah menjadi lahan non-sawah. Sementara itu, data untuk periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses verifikasi.
“RPP yang sedang dirumuskan kini akan mengatur besaran denda. Misalnya, jika seseorang mengolah sawah yang produktif dan memiliki irigasi, mereka akan dikenakan denda tiga kali lipat, atau mungkin ketentuan lainnya akan diputuskan kemudian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah denda akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan tersebut. “Dalam waktu sepuluh hari ke depan, kami akan menyelesaikannya di tingkat eselon I, dan kemudian melanjutkan ke tahap harmonisasi,” tuturnya.
Pemerintah menargetkan agar RPP tersebut bisa selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang. Setelah itu, setiap pelanggaran terkait alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi, dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Selain itu, terdapat 12 provinsi tambahan yang memiliki luas 2.739.640,69 hektare yang telah selesai secara teknis dan hanya menunggu penetapan dari kementerian terkait.
Pemerintah berambisi untuk menyelesaikan penetapan lahan sawah yang dilindungi di 17 provinsi sisanya pada kuartal kedua tahun 2026, dengan penambahan sekitar 744 ribu hektare.
Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan luas lahan sawah di tingkat nasional.
“Kami akan merumuskan regulasinya, tetapi yang paling penting adalah bahwa sawah-sawah tersebut akan ada penggantinya,” ujarnya.
Mentan percaya bahwa kebijakan ini dapat secara signifikan meningkatkan luas lahan sawah. “Harapannya, jika berhasil, kita bisa menambah antara satu hingga dua juta hektare, dan jika ini terwujud, ini akan sangat membantu negara,” tambah Amran.
➡️ Baca Juga: KAI Tambah 2 Perjalanan Kereta Bandara Soetta, Antisipasi Arus Balik Lebaran
➡️ Baca Juga: BGN Menangguhkan Dua Dapur MBG di Ponorogo karena Pemilik Klaim Cucu Menteri




