Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Dijadwalkan Digelar Hari Ini di Pengadilan

Jakarta – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terletak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasus yang membelit Febrie sebagai terdakwa ini terkait dengan dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Selain Febrie, dua individu lainnya juga akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yaitu Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin, yang merupakan pihak swasta.
Perkara ini berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pihaknya menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik tersebut mencakup tuduhan terkait tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik. Selain itu, juga terdapat dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah terkait dengan dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Mengenai perkembangan penyitaan, dari tahap penyidikan yang sebelumnya dilakukan, telah terdaftar sekitar 38 objek aset tanah dan/atau bangunan, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Jakarta pada Selasa, 15 September.
Rudi menjelaskan bahwa nilai total puluhan objek tanah tersebut diperkirakan sekitar Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pemilik dari tanah-tanah yang telah disita tersebut.
Selain aset tanah, penyidik juga berhasil menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
➡️ Baca Juga: Hujan Ekstrem Picu Terjadinya Longsor Sampah di Bantargebang
➡️ Baca Juga: Ragam Latihan Gym untuk Mencegah Kebosanan dan Memastikan Progres Stabil




