Cek Lokasi SIM Keliling Selasa, 20 Oktober 2026 Sebelum Anda Berangkat

Jakarta – Bagi masyarakat yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersedia layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan di berbagai lokasi. Pusat layanan ini tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Mengetahui lokasi yang tepat sebelum berangkat sangat penting, karena hal ini membantu pemohon untuk mengatur perjalanan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah siap.
Di Jakarta, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di beberapa tempat strategis, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan lokasi yang beragam ini, masyarakat ibu kota dapat memilih tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, memudahkan akses dan penghematan waktu.
Sementara itu, bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling dapat diakses di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Bagi penduduk Bekasi, mereka dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling yang tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih untuk proses perpanjangan SIM.
Di Bandung, ada beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling, antara lain Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang. Mengingat kuota layanan setiap harinya mungkin terbatas, kedatangan lebih awal dapat membantu memastikan bahwa permohonan mereka akan terlayani.
Proses perpanjangan melalui SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam status aktif. Pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, termasuk KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Memastikan semua dokumen lengkap sebelum menuju lokasi layanan akan sangat membantu kelancaran proses.
Biaya untuk perpanjangan SIM A tercatat sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dikenakan oleh penyedia layanan. Biaya tambahan ini dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing tempat.
Pemohon juga diingatkan untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM mereka. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Dalam kasus tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Sebelum berangkat, sangat penting untuk memverifikasi informasi terkait operasional lokasi yang akan dituju. Persiapan dokumen yang matang dan waktu kedatangan yang tepat dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SIM, sehingga pemohon dapat terlayani dengan baik tanpa hambatan.
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Meningkatkan Stabilitas Emosi dalam Aktivitas Sehari-hari
➡️ Baca Juga: DPR Mendorong Pembentukan Regulator Independen untuk Profesi Advokat Pasca Putusan MK




