Pemungutan Pajak Penghasilan untuk Marketplace Mulai Berlaku pada 1 November

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.
Kebijakan ini diimplementasikan setelah masa penundaan yang sebelumnya direncanakan hingga 31 Oktober 2026 berakhir.
“Pemungutan pajak untuk marketplace telah ditunda hingga 31 Oktober. Insya Allah, mulai 1 November, kami akan melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan kesiapan masing-masing platform,” jelas Bimo saat dihubungi wartawan setelah konferensi pers mengenai APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan spesifik mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang beroperasi di marketplace.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tetap merujuk pada keputusan terakhir, di mana pemungutan pajak ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini merujuk pada peraturan yang sudah ada serta pengumuman yang telah kami sampaikan. Jika ada arahan dari Pak Suahasil, kami akan menunggu dan melihat, karena saya belum menerima instruksi lebih lanjut,” tambahnya.
Awalnya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan akan efektif pada Agustus 2026. Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.
DJP menjelaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk penundaan pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 akan efektif mulai 1 November 2026.
Marketplace yang telah memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri berdasarkan penunjukan yang dikeluarkan sebelumnya akan melakukan pengembalian dana kepada Pedagang Dalam Negeri.
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema yang ditetapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto penjual, yang mencakup nilai transaksi sebelum ditambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Proses pemungutan ini dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui platform marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
➡️ Baca Juga: 5 Strategi Feng Shui Menata Meja Kerja untuk Meningkatkan Keberhasilan Bisnis Anda
➡️ Baca Juga: Panduan Efektif Menggunakan Data Makroekonomi untuk Keputusan Investasi Saham yang Tepat




