Sanksi Pidana Finfluencer Diusulkan OJK dalam Revisi UU P2SK untuk Perlindungan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usulan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan, atau yang dikenal sebagai finfluencer, yang menyebarkan informasi keuangan yang tidak akurat. Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mencakup pasal-pasal yang secara khusus mengatur masalah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai P2SK.
“Dengan ini, kami mengharapkan pertimbangan adanya pasal yang dapat mengatur norma dan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk, layanan, dan instrumen keuangan, khususnya yang dilakukan oleh finfluencer,” ungkap Friderica di Jakarta, dikutip pada 7 April 2026.
Friderica menegaskan pentingnya pengaturan terhadap finfluencer untuk ditingkatkan ke ranah undang-undang. Hal ini dianggap krusial karena saat ini, regulasi yang kuat hanya berlaku di sektor pasar modal.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pasar Modal sudah mencakup sanksi pidana bagi pihak yang memberikan informasi yang tidak benar yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Namun, sektor jasa keuangan lainnya masih membutuhkan penguatan regulasi yang lebih eksplisit.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga mengusulkan peningkatan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam kerangka hukum, termasuk penegasan peran satuan tugas yang bertanggung jawab atas penanganan penipuan dalam transaksi keuangan.
Friderica menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.
“Kami mendukung pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan Undang-Undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, seimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan serta perekonomian nasional,” imbuh Friderica.
Sebelumnya, OJK telah mengungkapkan rencana untuk mengatur perilaku finfluencer dalam berbagai kesempatan.
Friderica menekankan bahwa pengaturan ini diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat, tanpa menghilangkan potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi kepada publik.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Dunia Naik 3 Persen, Waktu Tepat untuk Investasi Emas Kini Tiba
➡️ Baca Juga: Bisnis Rumahan yang Memenuhi Kebutuhan Emosional untuk Membangun Loyalitas Konsumen




