Slot online yang mendapat banyak ulasan menarik

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus oriental empire celebration dengan sensasi menarik

Perkembangan game mobile dari pg soft dan pragmatic play

Bagaimana gates of olympus menarik perhatian penggemar game

Evaluasi data mahjong dinamika analytics

Slot online yang banyak direkomendasikan pengguna berpengalaman

depo 10k depo 10k
bisnis

Sanksi Pidana Finfluencer Diusulkan OJK dalam Revisi UU P2SK untuk Perlindungan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usulan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan, atau yang dikenal sebagai finfluencer, yang menyebarkan informasi keuangan yang tidak akurat. Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mencakup pasal-pasal yang secara khusus mengatur masalah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai P2SK.

“Dengan ini, kami mengharapkan pertimbangan adanya pasal yang dapat mengatur norma dan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk, layanan, dan instrumen keuangan, khususnya yang dilakukan oleh finfluencer,” ungkap Friderica di Jakarta, dikutip pada 7 April 2026.

Friderica menegaskan pentingnya pengaturan terhadap finfluencer untuk ditingkatkan ke ranah undang-undang. Hal ini dianggap krusial karena saat ini, regulasi yang kuat hanya berlaku di sektor pasar modal.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pasar Modal sudah mencakup sanksi pidana bagi pihak yang memberikan informasi yang tidak benar yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Namun, sektor jasa keuangan lainnya masih membutuhkan penguatan regulasi yang lebih eksplisit.

Pada kesempatan yang sama, OJK juga mengusulkan peningkatan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam kerangka hukum, termasuk penegasan peran satuan tugas yang bertanggung jawab atas penanganan penipuan dalam transaksi keuangan.

Friderica menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

“Kami mendukung pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan Undang-Undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, seimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan serta perekonomian nasional,” imbuh Friderica.

Sebelumnya, OJK telah mengungkapkan rencana untuk mengatur perilaku finfluencer dalam berbagai kesempatan.

Friderica menekankan bahwa pengaturan ini diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat, tanpa menghilangkan potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi kepada publik.

    ➡️ Baca Juga: Adopsi AI di Indonesia Meluas: Dari GenAI ke Agentic AI dalam 2 Dekade Inovasi Infobip

    ➡️ Baca Juga: Iran Sita Kapal di Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak Setelah Pembatalan Serangan Trump

    Related Articles

    Back to top button