Biaya Perawatan Atlet Pencak Silat Usai Kecelakaan Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, melakukan kunjungan langsung ke Affandi Naufal, seorang atlet pencak silat yang kini menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kunjungan ini dilakukan setelah Affandi mengalami kecelakaan kerja pada Minggu, 22 Maret 2026.
Atlet muda yang merupakan bagian dari Satria Muda Indonesia ini mengalami kecelakaan saat pulang dari latihan di wilayah Jakarta Selatan, ketika ditabrak oleh sebuah kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, Affandi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Dengan demikian, biaya perawatan yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya akan ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai penjamin utama, dan sisanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai proses pengobatan selesai.
Kehadiran Harjono di rumah sakit tidak hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang mengalami insiden mendapatkan pelayanan yang optimal. Selain itu, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan secara efektif dan efisien.
“Keluarga tidak perlu merasa khawatir, karena semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang kami tawarkan adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada semua pekerja, termasuk atlet. Kami berkomitmen untuk memastikan peserta menerima pelayanan terbaik dengan proses yang mudah dan cepat,” ungkap Harjono.
Ayah Affandi, Mujib, menyatakan rasa syukur atas perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada anaknya.
“Saya menyadari biaya perawatan ini cukup besar. Alhamdulillah, anak saya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Saya bersyukur karena manfaat yang ditawarkan sangat membantu kondisi finansial kami. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan,” ujarnya.
Harjono menambahkan bahwa atlet, terutama yang berlatih di cabang olahraga bela diri seperti pencak silat, memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecelakaan, baik saat berlatih maupun saat bertanding. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong semua atlet untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menyediakan jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan. Hal ini sangat penting, terutama saat atlet mengikuti pemusatan latihan atau kompetisi.
➡️ Baca Juga: Strategi Tepat Mengurangi Konsumsi Gula Berlebih untuk Mencegah Penyakit Diabetes Melitus
➡️ Baca Juga: Olahraga Fungsional Meningkatkan Efisiensi Gerak Tubuh Secara Aman dan Sehat




