Truk Besar Dilarang Melintas di Tol dari Tanggal 13 Hingga 29 Maret 2023

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran yang akan datang.
Kebijakan ini ditetapkan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di saat mobilitas masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan. Pembatasan ini akan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk di dalamnya truk tronton. Aturan ini akan diterapkan di jalan tol maupun di jalan-jalan arteri.
Komisaris Besar Polisi Komarudin, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini akan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
“Dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, termasuk para transporter, untuk mematuhi pembatasan kendaraan sumbu tiga selama berlangsungnya operasi ini,” ujar Komarudin pada Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Komarudin, langkah pembatasan ini diambil karena pada saat mudik Lebaran, volume kendaraan diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Jalan tol dan jalur arteri akan dipenuhi oleh pemudik yang menuju berbagai daerah.
Oleh karena itu, perlu ada pembatasan bagi kendaraan angkutan barang berukuran besar agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik. Komarudin merekomendasikan agar para pelaku usaha tetap bisa mendistribusikan barang menggunakan kendaraan yang lebih kecil, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pembatasan ini akan dimulai pada tanggal 13 Maret dan mungkin akan ada penambahan durasi seiring dengan perkembangan arus balik yang terjadi,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Pixel UI Lebih Ringan: Bukti Analisis 50 Aplikasi Sistem vs One UI 6.1
➡️ Baca Juga: Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Jakarta




