Menteri Ekraf Teuku Rifky Harsya Tanggapi Pengaruh Kemasan Rokok Polos terhadap HKI

Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, mengungkapkan perlunya penelitian yang mendalam dan berbasis data terkait usulan penerapan desain dan warna seragam untuk kemasan rokok polos. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan dua aspek penting: perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri ekonomi kreatif.
Teuku Rifky berpendapat bahwa elemen visual pada kemasan produk memiliki nilai ekonomi yang signifikan, terutama dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dia mendorong agar aspek ini juga diperhatikan dalam diskusi mengenai kebijakan kemasan rokok polos, karena dampaknya yang luas terhadap industri kreatif.
“Untuk itu, kami mendorong dilakukannya kajian yang menyeluruh dan berbasis data, sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif,” jelas Teuku Rifky dalam sebuah pernyataan tertulis pada 16 Agustus 2026.
Ia menekankan perlunya menemukan keseimbangan antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan kelangsungan industri kreatif yang berkaitan dengan aspek visual serta hak kekayaan intelektual.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks rencana penerapan desain dan warna kemasan rokok polos, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Melalui kebijakan ini, kemasan rokok akan diatur untuk menggunakan warna Pantone 448C dan akan ada pembatasan terhadap berbagai elemen visual, termasuk tipografi, logo, dan visual yang membedakan antara merek satu dengan yang lainnya.
Teuku Rifky menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang didasarkan pada penelitian yang mendalam dan data yang akurat. Dengan pendekatan ini, ia berharap bahwa tujuan kesehatan yang menjadi dasar kebijakan dapat dicapai tanpa mengorbankan perlindungan terhadap HKI dan keberlanjutan sektor ekonomi kreatif.
Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan ini dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Menurut Siti Nadia, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan elemen visual tertentu yang dianggap dapat meningkatkan daya tarik produk atau menciptakan persepsi yang salah mengenai risiko kesehatan yang terkait.
Dalam perkembangan diskusi mengenai kebijakan ini, Teuku Rifky menekankan pentingnya kajian berbasis data sebagai landasan untuk menemukan titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual serta keberlanjutan ekonomi kreatif.
➡️ Baca Juga: Panduan Investor: Kembangkan Pola Pikir Jangka Panjang untuk Investasi Saham Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Gempa Kolombia Mencapai 265, 3.494 Terluka dan 496 Hilang




