happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Botol Miras Ditemukan di Apartemen Mewah Lapas Cibinong, Foto Jimmy Masrin Hilang

Jakarta – Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke salah satu temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI, terkait dengan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Rabu, 30 September 2026.

Bangunan yang dimaksud ternyata merupakan rumah dinas untuk Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) di Lapas Kelas IIA Cibinong, yaitu Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi XIII menemukan bahwa tidak terdapat bingkai foto narapidana koruptor Jimmy Masrin. Namun, yang mencolok adalah keberadaan minuman keras yang masih tersimpan dalam kulkas.

Yanuar Arif, salah satu anggota Komisi XIII, mempertanyakan hilangnya foto Jimmy Masrin yang sebelumnya dipajang.

“Beberapa waktu lalu, kami melihat ada foto figuranya. Kok sekarang bisa hilang? Di mana fotonya? Seharusnya itu kan ada,” ungkap Yanuar di lokasi, Rabu, 29 September 2026.

Ia menilai bahwa kondisi rumah dinas yang dijumpainya jauh lebih mewah dibandingkan dengan rumah dinas pejabat-pejabat lain yang pernah mereka tinjau.

Menurut Yanuar, rumah dinas tersebut dilengkapi dengan beragam fasilitas seperti televisi besar, sofa, kulkas, dan kitchen set yang cukup lengkap.

Dia berpendapat bahwa keberadaan rumah dinas bagi pejabat seharusnya diperbolehkan, asalkan memang merupakan hak mereka sesuai dengan tuntutan tugas yang diemban.

“Jika pejabat tersebut memiliki hak yang semestinya, karena dia bertugas mengawasi selama 24 jam dan berhak mendapatkan rumah dinas, ya tidak masalah,” ujarnya.

Namun, Yanuar menekankan bahwa masalah akan muncul jika penggunaan rumah dinas tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk jika digunakan untuk kepentingan narapidana.

“Yang menjadi persoalan adalah, apakah rumah dinas ini digunakan sesuai fungsinya? Atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan narapidana? Itu adalah pelanggaran yang sangat serius,” tegasnya.

Diketahui bahwa lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan setelah Ombudsman RI menemukan beberapa bangunan yang memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi di area belakang lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan tersebut.

“Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya pada Sabtu, 26 September 2026.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

    ➡️ Baca Juga: BNN Sarankan Larangan Vape di Indonesia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    ➡️ Baca Juga: Jokowi Menerima Pedang Naga Liman, Senjata Tradisional dari Kesultanan Cirebon

    Related Articles

    Back to top button