Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

DPR Mendorong Pembentukan Regulator Independen untuk Profesi Advokat Pasca Putusan MK

Jakarta – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kini memasuki fase baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini memberikan waktu dua tahun untuk melakukan revisi atau penggantian terhadap undang-undang tersebut.

I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI, menekankan bahwa putusan MK ini menjadi landasan penting dalam merancang kembali regulasi profesi advokat. Salah satu fokus utama adalah memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi itu sendiri.

“Putusan MK secara jelas mendorong untuk merancang sistem baru yang membedakan antara fungsi representatif organisasi advokat dan fungsi regulatif profesi,” ungkap Wayan dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dia menjelaskan bahwa banyaknya organisasi advokat yang ada saat ini tidak serta merta meningkatkan kualitas profesi. Sebaliknya, tanpa adanya standar yang seragam, kondisi ini justru dapat menimbulkan masalah di berbagai aspek, mulai dari rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, hingga penegakan kode etik.

Oleh karena itu, Wayan mengusulkan pembentukan sebuah badan, konsil, atau majelis independen yang dapat bertindak sebagai regulator profesi advokat. Lembaga ini diharapkan dapat menetapkan standar kompetensi, pendidikan minimum, ujian profesi, pengangkatan, izin praktik, pengembangan kualitas, serta pengawasan terhadap advokat.

“Waktu pelaksanaan ujian harus dirancang dengan baik agar dapat menjadi pedoman standar minimum kompetensi,” jelasnya.

Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar pengembangan kompetensi advokat dilakukan secara berkesinambungan setelah seseorang diangkat menjadi advokat. Salah satu langkahnya adalah melalui program Continuing Professional Development yang mewajibkan advokat untuk mengikuti pendidikan lanjutan secara berkala.

Wayan juga berpendapat bahwa diskusi mengenai RUU Advokat tidak seharusnya hanya terfokus pada perdebatan mengenai single-bar atau multi-bar. Yang lebih krusial, menurutnya, adalah membangun sistem profesi yang memiliki standar nasional, pengawasan independen, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas.

“Profesi advokat memerlukan wadah yang independen, profesional, dan berkualitas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengaturan RUU Advokat harus diletakkan pada fondasi yang jelas tentang bagaimana profesi advokat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan tanggung jawab yang tinggi.

“Oleh karena itu, dasar pengaturannya juga harus diarahkan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan pertanggungjawaban profesi,” tegasnya lebih lanjut.

Wayan berharap RUU Advokat dapat memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai sistem pembinaan profesi advokat. Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pengangkatan advokat, organisasi advokat, regulator independen, pengawasan, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan yang terukur dan berkelanjutan.

    ➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatur Jadwal Latihan Rutin untuk Mempertahankan Kebugaran Tubuh Anda

    ➡️ Baca Juga: Aura Farming & Rayyan: Simbol Kreatif Remaja – Kreativitas Remaja

    Related Articles

    Back to top button