Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
bisnis

Aturan Baru DHE SDA Per 1 September, Eksportir Tambang Dapatkan Fasilitas Khusus

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai penerapan Pasal 18A dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Pasal ini merupakan bagian dari amandemen ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Acara sosialisasi dilaksanakan secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian. Peserta yang hadir meliputi pelaku usaha di sektor pertambangan, perwakilan perbankan, asosiasi bisnis, serta anggota kamar dagang asing.

Pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Para narasumber berasal dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.

Forum ini juga berfungsi sebagai saluran resmi pemerintah untuk mengumumkan empat keputusan terkait pelaksanaan Pasal 18A. Keputusan tersebut mencakup penetapan negara, kriteria untuk eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengumpulan data untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Pengaturan mengenai DHE SDA merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang bertujuan agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Kebijakan terkait DHE SDA memiliki tiga tujuan pokok: mendukung stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Saat ini, ketentuan yang berlaku mewajibkan repatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Untuk retensi, sektor migas diwajibkan untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan melalui Bank Devisa BUMN.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan. Penukaran ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen, selain untuk kewajiban kepada pemerintah seperti pajak dan PNBP, pembayaran dividen dalam valuta asing, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja.

Dana tersebut harus ditempatkan dalam Rekening Khusus valuta asing.

Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepakatan lainnya yang berkaitan dengan perdagangan.

    ➡️ Baca Juga: 4 Korban Bersuara: Cerita Pelecehan Dokter di RS Malang

    ➡️ Baca Juga: Penyebab Whoosh Berhenti Mendadak di Kopo: Seng Masuk Rel Jadi Faktor Utama

    Related Articles

    Back to top button