KommDigi Siap Memantau Putusan MK Terkait Sisa Kuota Internet Pengguna

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet, yang merupakan hak konsumen dari operator telekomunikasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Kemkomdigi akan menanggapi putusan hukum ini dengan menginstruksikan semua operator seluler untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.
“Putusan MK telah dikeluarkan, dan kami merespons keputusan hukum mengenai kuota internet ini. Kami berharap semua operator dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, pada tanggal 10 September 2026.
Nezar menambahkan bahwa pengawasan terhadap implementasi keputusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Wamenkomdigi Nezar Patria.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berkaitan dengan penghangusan kuota internet. Mereka mewajibkan penyelenggara layanan untuk memberikan pilihan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menawarkan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan bahwa tarif untuk penyelenggaraan telekomunikasi seharusnya mencerminkan nilai layanan yang diterima oleh pengguna, termasuk perlindungan bagi kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan.
Adies menekankan bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang memiliki sisa kuota harus mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa perlindungan ini dapat direalisasikan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lainnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator telekomunikasi agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuota internet.
Surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyak operator telekomunikasi yang belum sepenuhnya mematuhi putusan yang dibuat pada akhir Juli 2026.
➡️ Baca Juga: 5 Pernyataan Penting PSSI Terkait Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda
➡️ Baca Juga: Persiapan animo 7 Atlet Bulutangkis Menuju Piala Sudirman




