pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Kasus Pembalakan Liar di Sumut Memicu Banjir, Tiga Tersangka Hadapi Persidangan

Kasus dugaan pembalakan liar di Sumatra Utara yang dihubungkan dengan bencana banjir kini memasuki fase baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiga tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada akhir Agustus 2026. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT TBS sebagai perusahaan, serta dua individu, yaitu Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tersebut telah dilaksanakan.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sibolga,” ungkap Irhamni dalam rilisnya pada Kamis, 10 September 2026.

Di antara barang bukti yang diserahkan terdapat dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen terkait perusahaan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang terjadi di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a, serta Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah terakhir kali dengan Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan investigasi terkait bencana banjir yang melanda Sumatra Utara. Penelusuran dilakukan mulai dari daerah aliran Sungai Garoga di Tapanuli Selatan hingga ke Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.

Irhamni menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam pelanggaran lingkungan hidup.

“Menurut arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

    ➡️ Baca Juga: Apindo Tegaskan Komitmen untuk Menyelesaikan 14 Isu Prioritas Penghambat Usaha

    ➡️ Baca Juga: Latihan Kekuatan untuk Usia 40+: Jaga Massa Otot dan Kesehatan Tulang

    Related Articles

    Back to top button