Menko Yusril: Dampak Negatif Berhaji Tidak Resmi bagi Jemaah dan Keberlangsungan Ibadah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan umat Muslim di Indonesia untuk tidak menggunakan metode nonprosedural dalam melaksanakan ibadah haji. Salah satu cara yang perlu dihindari adalah menggunakan visa selain visa haji yang resmi.
“Saya juga ingin mengingatkan sebagai perwakilan pemerintah kepada seluruh umat Islam, terutama bagi mereka yang berniat menunaikan ibadah haji, untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Menko Yusril memastikan bahwa pemerintah telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan haji. Berhaji dengan cara yang tidak resmi justru akan merugikan jemaah dan dapat menimbulkan masalah ketika tiba di Arab Saudi.
“Jangan sampai menggunakan paspor biasa dan berangkat ke negara lain terlebih dahulu sebelum menuju Arab Saudi. Banyak permasalahan yang dapat muncul di Saudi, karena pemegang paspor Indonesia diwajibkan menggunakan visa khusus yang dinamakan visa haji,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu cara yang sering digunakan untuk berhaji secara nonprosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang tidak memerlukan visa. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi, yang sering kali berujung pada kondisi terkatung-katung.
Yusril juga menekankan perbedaan antara penyelenggaraan haji dan umrah. Haji sepenuhnya diatur oleh pemerintah, sedangkan umrah dapat diselenggarakan oleh pihak swasta. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam membantu warganya menjalankan ajaran agama mereka.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua umat Muslim yang merencanakan untuk berhaji agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Selama pelaksanaan ibadah haji dilakukan sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah dan di bawah pengelolaan Kementerian Urusan Haji, maka pemerintah akan bertanggung jawab terhadap jemaah haji,” tambahnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak melakukan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 hingga 19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan delapan WNI yang berencana berangkat dengan penerbangan menuju Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Ekonomi Mengubah Hidup Kita di 2025
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Terbaik untuk Menjaga Keseimbangan Otot Tubuh Kanan dan Kiri yang Optimal




