Oditur Militer Mengungkap Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Dendam Pribadi

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI diduga berkaitan dengan dendam pribadi.
Andri menyatakan, “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kami mendapati bahwa motif dari tindakan para terdakwa ini tampaknya berakar pada rasa dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.” Pernyataan ini disampaikan oleh Andri usai penyerahan berkas dan bukti terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada hari Kamis.
Walaupun demikian, Andri menekankan bahwa motif ini belum sepenuhnya final dan akan terus dieksplorasi melalui proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dia juga menambahkan bahwa terdapat hubungan antara motif dendam tersebut dan peristiwa sebelumnya yang melibatkan Andrie Yunus.
Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus secara tiba-tiba memasuki rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2025.
Andri menegaskan, “Ya, ada keterkaitan, namun rincian lebih lanjut akan terungkap saat pembuktian di persidangan nanti.”
Mengenai perkembangan hukum yang sedang berjalan, Andri memastikan bahwa tahap penyidikan telah selesai dan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan penyerahan ini, tanggung jawab penanganan kasus kini secara resmi beralih dari oditur militer kepada pengadilan.
“Dalam hal ini, kami telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sehingga kewenangan kami telah berpindah,” ujar Andri.
Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa kemungkinan pengembangan kasus tetap terbuka, terutama jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mungkin menunjukkan keterlibatan pihak lain selain keempat terdakwa saat ini.
“Jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti ada informasi tambahan, kami tetap akan melakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.
Andri juga menanggapi spekulasi dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini bisa lebih dari empat orang, bahkan berpotensi mencapai belasan.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menghadapi Lawan dengan Gaya Bermain Sepak Bola Fisik Kuat
➡️ Baca Juga: Setiap Dolar UNDP Dorong Investasi Hampir $60 untuk Pembangunan Berkelanjutan




