Perpres Ojol Siap Disahkan, DPR Rencanakan Rapat dengan Pemerintah pada 18 Agustus

Jakarta – Pembahasan mengenai rancangan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur ojek daring (ojol) kini berada pada tahap akhir dan siap untuk dilanjutkan ke proses finalisasi bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rapat lanjutan akan diselenggarakan di DPR pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, yang akan melibatkan kementerian terkait.
“Rapat finalisasi ini masih diperlukan untuk mendapatkan kejelasan tentang bagaimana pemerintah akan menghitung transportasi yang mengangkut penumpang dan barang. Kami hampir selesai. Oleh karena itu, pada tanggal 18 Agustus, kami akan mengadakan rapat terakhir di DPR. Kami telah mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan hasil akhir,” jelas Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dasco menambahkan, pertemuan terakhir ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun oleh pemerintah tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda saat diterapkan nantinya.
“Sebagai lembaga pengawas, kami berupaya memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan dinamika atau masalah baru di lapangan,” imbuhnya.
Sebelum menggelar rapat final dengan pemerintah, DPR juga berencana untuk meminta masukan dari perusahaan penyedia aplikasi ojek daring. Pandangan dari pihak tersebut akan menjadi pertimbangan yang signifikan dalam diskusi mengenai rancangan regulasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa rancangan Perpres ojol bertujuan untuk mengatur layanan kendaraan roda dua, baik untuk angkutan penumpang maupun barang.
“Fokus utama dari pengaturan ini adalah pada transportasi orang dan barang, khususnya dengan menggunakan roda dua,” ungkap Dudy.
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses menyempurnakan norma-norma dalam Perpres untuk menghindari perbedaan penafsiran, termasuk mengenai ketentuan terkait layanan pengiriman barang dan dokumen.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Maman Abdurrahman juga menambahkan bahwa pengkategorian pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi mereka.
Status ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan berbagai kebijakan dan insentif yang disediakan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM.
Namun, Maman menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menganggap bahwa pengemudi ojol akan langsung dikenakan pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM.
“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar mengenai pengenaan pajak terhadap ojol. Itu semua hanya isu hoaks. Saya pastikan, tidak ada pemungutan pajak untuk mereka,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Tips iPhone Mengurangi Konsumsi Baterai Saat Streaming Video Online Aman Harian
➡️ Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Lingkungan bagi Keberlangsungan Hidup




