Jadwal SIM Keliling Rabu 12 Agustus 2026 dan Lokasi Lengkap yang Harus Diketahui

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi untuk layanan SIM Keliling. Titik-titik ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, memudahkan akses bagi warga di berbagai kawasan.
Untuk area Jakarta Timur, layanan dapat ditemukan di Mall Grand Cakung. Sementara itu, Jakarta Barat menyediakan layanan di LTC Glodok, Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Pemohon diharapkan datang lebih awal, mengingat jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Di Kota Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota di dua lokasi, yaitu Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Kota Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di KFC Juanda Bekasi Timur. Pelayanan ini juga berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di wilayah Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon diharapkan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan adalah langkah yang bijak.
Biaya untuk memperpanjang SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Hal yang perlu diperhatikan adalah SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
➡️ Baca Juga: Kemlu Mengutuk Pengibaran Spanduk ‘Rising Lion’ oleh Militer Israel di RS Indonesia Gaza
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral Bermanfaat Untuk Membantu Mengelola Aktivitas Keuangan Digital UMKM Agar Lebih Stabil




