Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaksanakan Hari Ini di Pengadilan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyelenggarakan sidang praperadilan untuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada hari ini. Sidang ini bertujuan untuk menilai keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB,” ungkap Halida Rahardhini, Juru Bicara PN Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.
Halida menambahkan bahwa praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara ini, para termohon mencakup Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua memiliki nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung, dengan fokus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung RI.
Sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki.
Febrie Adriansyah telah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berhubungan dengan tindakan paksa yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan proses penahanan.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek dan tindakan yang berbeda untuk diuji.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga telah menempatkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan penanganan perkara PT Asabri untuk periode 2020-2024. Don Ritto, yang merupakan pihak swasta, juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
➡️ Baca Juga: 20 Nama Calon Bos OJK Diumumkan, Ketahui Proses Seleksi Secara Lengkap
➡️ Baca Juga: American Samoa vs China Comparison: A Study in Contrasts




