SIM Keliling Tanggal 28 Agustus 2026 Tersedia di Jakarta, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Pelayanan ini akan tersedia di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung.
Di DKI Jakarta, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima titik berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang terletak di Jakarta Pusat.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada tanggal 28 Agustus 2026 akan berlokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung juga menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua dapat ditemukan di McDonald’s Pasir Koja.
Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sama seperti di daerah lain, pemohon diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Dalam proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak mencakup penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone dengan Baterai Besar untuk Mendukung Aktivitas Sehari-hari yang Padat
➡️ Baca Juga: Latihan Badminton Efektif untuk Meningkatkan Kekuatan Otot Betis Anda




