Purbaya Fokus Atasi Hambatan Izin Sentra Industri Pengolahan Bauksit di KEK Galang Batang

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen untuk menangani kendala perizinan yang dihadapi oleh PT GBKEK Industri Park sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengembangan kawasan tersebut.
Dalam sesi Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang dilaksanakan di kantor Kementerian Keuangan, Purbaya mengungkapkan perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi.
“Ini merupakan langkah awal dalam perubahan fungsi serta pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan KEK Galang Batang, yang hingga saat ini belum mendapat tindak lanjut sejak pengajuan pada tahun 2022,” ungkap Purbaya pada hari Kamis, 9 April 2026.
KEK Galang Batang direncanakan untuk dijadikan pusat industri pengolahan mineral dari hasil tambang, khususnya bauksit, serta produk turunan yang dihasilkan melalui proses refinery dan smelter.
Total investasi awal untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp36,25 triliun hingga tahun 2027. Setelah tahap pengembangan, KEK Galang Batang diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja hingga 110.000 orang, dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp120,5 triliun pada periode yang sama.
Namun, pengembangan investasi di KEK Galang Batang mengalami penundaan karena belum adanya tindak lanjut terkait rekomendasi dari Tim Terpadu di Kementerian Kehutanan.
PT GBKEK Industri Park telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80,98 hektare di daerah Kp Masiran, yang direncanakan untuk pembangunan pelabuhan.
Perusahaan tersebut mengklaim telah menerima rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Sebagai langkah terakhir, PT GBKEK Industri Park telah mengirimkan surat dengan nomor 112/GBKEK/IX/2025 pada bulan September 2025, yang berisi permohonan pinjam pakai atau penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Menanggapi masalah tersebut, Purbaya meminta agar Kementerian Kehutanan, sebagai pihak yang berwenang dalam perizinan, segera menindaklanjuti permasalahan ini dalam jangka waktu dua minggu ke depan.
Dikenal bahwa pemerintah telah membuka kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menampung berbagai aduan terkait kendala yang dihadapi oleh sektor usaha.
Kanal ini dapat diakses melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id secara 24 jam. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para investor mengenai keamanan dalam berinvestasi di Indonesia.
➡️ Baca Juga: MUI Ajak Kemenag Utamakan Persiapan Haji daripada Diskusi Wacana ‘War Ticket
➡️ Baca Juga: Menteri Pertahanan AS: Iran Akan Menghadapi Ancaman Kematian dan Kehancuran




