OJK Mendorong Asuransi Properti untuk Program 3 Juta Rumah, Simak Skemanya di Sini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan rencana untuk mendorong pengembangan asuransi properti dalam rangka program 3 juta rumah. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi debitur yang terlibat dalam pembiayaan perumahan.
Program ini dirancang dengan tenor yang cukup panjang, mencapai hingga 20 tahun, yang tentunya memerlukan strategi mitigasi risiko. Risiko-risiko tersebut termasuk kematian debitur, bencana alam seperti gempa bumi, serta risiko kebakaran dan banjir yang dapat mengancam aset properti.
Ogi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa opsi terkait skema pembiayaan premi asuransi properti. Pembahasan ini bertujuan untuk menemukan solusi yang paling sesuai guna mendukung program 3 juta rumah tersebut.
Lebih lanjut, OJK juga membuka kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah, dengan mempertimbangkan skema blended, dalam konteks fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
“Masalah teknis terkait premi ini masih dalam tahap diskusi, apakah premi akan ditanggung oleh pemerintah dengan memberikan subsidi, atau diterapkan dalam skema blended dalam program fasilitas perumahan rakyat,” ujar Ogi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, Ogi juga menegaskan bahwa pengeluaran kesehatan mandiri masyarakat saat ini mencatat angka yang cukup tinggi, mencapai Rp 175 triliun. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.
Dalam upaya menekan angka pengeluaran kesehatan mandiri tersebut, OJK berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan jaminan asuransi yang ada. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Lebih jauh, Ogi menyoroti bahwa proporsi masyarakat yang masih membayar biaya kesehatan secara mandiri berada di angka 28,8 persen. Hal ini menciptakan suatu tantangan bagi OJK untuk meningkatkan penetrasi produk asuransi di kalangan masyarakat.
“Masyarakat yang belum menggunakan produk asuransi kesehatan, baik itu BPJS maupun produk asuransi kesehatan komersial, masih tergolong cukup besar,” tambah Ogi. Ini menunjukkan adanya peluang bagi pengembangan produk asuransi yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Dari total pembelanjaan kesehatan, sebanyak 28,8 persen masih harus dibayar dengan uang pribadi atau out of pocket, yang jumlahnya mencapai Rp 175 triliun. Ini menjadi fokus kami untuk menurunkan angka tersebut,” tegas Ogi.
➡️ Baca Juga: 2 ahli Kebakaran Tumpukan Sampah di Jakarta: Dampak dan Penanganan
➡️ Baca Juga: Wartawan asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Polisi Temukan Obat-obatan




