Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Polda Metro Tegaskan Tidak Meminta Bantuan Ormas Terkait Kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta bantuan dari organisasi masyarakat (ormas) dalam upaya pengamanan saat terjadinya kerusuhan pasca aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Hal ini merespons berbagai klaim yang menyatakan bahwa ormas terlibat dalam membantu pihak kepolisian untuk mengamankan situasi saat kerusuhan berlangsung.

Budi menjelaskan bahwa pengamanan pada saat itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta petugas keamanan dari Gedung DPR/MPR.

“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan dukungan kepada Kodam Jaya, serta berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan juga petugas pengamanan dari DPR,” ujar Budi pada Selasa, 2 September 2026.

Menurut Budi, meskipun partisipasi masyarakat atau ormas dalam menjaga keamanan memiliki dasar hukum, peran tersebut tidak seharusnya melampaui kewenangan aparat kepolisian.

“Dalam hal ini, ada ketentuan yang mengatur bahwa partisipasi dalam menjaga ketertiban masyarakat memang diperbolehkan, namun tidak boleh melebihi batas kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa batasan dan larangan bagi ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi ormas yang melanggar.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, terdapat batasan dan larangan bagi ormas, serta sanksi hukum yang berupa sanksi administratif dan pidana. Semua ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengungkapkan keprihatinannya terhadap beredarnya narasi di media sosial yang menggunakan potongan video untuk menciptakan kesan seolah Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, terlibat dalam kerusuhan setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

GRIB Jaya berpendapat bahwa keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindakan kriminal. Terlebih lagi, video yang beredar dianggap hanya menampilkan cuplikan peristiwa tanpa memberikan konteks yang utuh.

“Kami menyesalkan munculnya berbagai narasi di ranah digital yang menggunakan potongan video untuk menciptakan framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi secara otomatis mengindikasikan keterlibatan dalam kerusuhan,” ungkap Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 30 Agustus 2026.

    ➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Sepeda Ideal untuk Mendukung Hobi Olahraga Bersepeda Anda

    ➡️ Baca Juga: Mengidentifikasi Post-Holiday Blues dan Penyebab Penurunan Mood Setelah Libur Lebaran

    Related Articles

    Back to top button