Tarif Transjabodetabek Rute Blok M ke Bandara Soetta Rp 15 Ribu Mulai Berlaku Besok

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa tarif untuk layanan Transjabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan sebesar Rp15.000. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 1 September 2026.
“Karena keputusan ini telah diumumkan, mulai besok tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta akan dikenakan Rp15.000,” ungkap Pramono saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, pada hari Senin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa tarif Rp15.000 ini telah ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan resmi berlaku mulai 1 September 2026.
Budi menambahkan bahwa keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 yang mengatur tarif layanan angkutan umum Transbandara untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta.
“Dalam sebulan terakhir, kami telah melakukan sosialisasi dan publikasi mengenai ketetapan tarif ini kepada masyarakat,” kata Budi.
Untuk metode pembayaran, layanan angkutan umum ini akan menggunakan sistem pembayaran nontunai dengan uang elektronik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk rute dari Bandara Soetta ke Kalideres, tarif yang dikenakan tetap sesuai dengan ketentuan lama. Yakni, sebesar Rp2.000 dari pukul 05.00 hingga 07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB.
➡️ Baca Juga: Benjamin Netanyahu Tegaskan Tepi Barat Adalah Hak Milik Israel Secara Sah
➡️ Baca Juga: Bahlil Tegaskan Ketersediaan Stok BBM Nasional Aman Selama 20 Hari ke Depan




