MK Mengungkap Status Sertifikat Kehadiran Gibran: Bukan Indikator Kelulusan

Jakarta – Dokumen certificate of attendance yang terkait dengan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Australia telah menjadi bahan perdebatan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani saat membacakan pertimbangan dalam kasus yang menguji kelayakan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/26).
“Mahkamah menyatakan bahwa certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak bisa dianggap sebagai bukti kelulusan, melainkan hanya sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ungkap Asrul saat membacakan putusan tersebut.
MK kemudian melakukan perbandingan antara dokumen yang dipermasalahkan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait proses penyetaraan ijazah.
Berdasarkan informasi dari kementerian yang dikutip oleh MK, pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah memerlukan dokumen seperti scan ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin disetarakan. Dokumen juga dapat berupa surat keterangan yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun, dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah memperoleh kelulusan dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
“Mahkamah tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau yang sederajat, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227,” jelasnya.
Kasus ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan yang dimiliki Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para penggugat terdiri dari berbagai elemen, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan ini terdaftar di MK pada (10/10/26), dan sidang perdana dilaksanakan pada 21 September 2026. Dalam sidang tersebut, Denny mempertanyakan dokumen yang diajukan sebagai syarat pencalonan Gibran.
Dia menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan yang sah.
➡️ Baca Juga: Ekonomi Global 2027 Diprediksi Menguat, Purbaya Ungkap Indikator Kuatnya
➡️ Baca Juga: Wamen Isyana Ajak Generasi Muda Berkontribusi Nyata untuk Lingkungan dengan Cara Ini




