Golkar dan PKS Menyepakati Ambang Batas Parlemen Sebesar 5 Persen

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar lima persen dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu.
“Memang, kami sepakat mengenai besaran ambang batas parlemen yang moderat, yakni sekitar lima persen,” ujar Sarmuji dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa.
Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS yang berlangsung di Jakarta pada 14 September 2026.
Sarmuji mengemukakan bahwa angka lima persen ini dipilih karena Golkar berkeinginan agar sistem kepartaian dan pemilu dapat berfungsi secara harmonis dengan sistem pemerintahan presidensial, yang seharusnya didukung oleh sistem multipartai yang sederhana.
“Seharusnya, sistem multipartai yang ada tidak bersifat ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak terlalu banyak, namun ambang batasnya juga tidak boleh terlalu tinggi agar variasi ideologi dalam masyarakat dapat terwakili dalam sistem kepartaian yang ada,” jelasnya.
Menurut Sarmuji, ambang batas parlemen sebesar lima persen dinilai sebagai pilihan yang rasional untuk diterapkan pada pemilu legislatif yang akan datang.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan dari jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta pada malam yang sama, 14 September 2026.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sejumlah poin penting terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem pemilu yang ada dapat mencerminkan suara rakyat, sekaligus memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ungkap Bahlil.
Pertemuan ini juga membahas mengenai penguatan komunikasi dan kerja sama antara kedua partai, serta dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai langkah lanjutan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, ditugaskan untuk merumuskan lebih lanjut tentang format kerja sama antara kedua partai tersebut.
Ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 sendiri ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen harus dilakukan dengan mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah.
➡️ Baca Juga: Kampus Binawan Selenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI untuk Memperkuat Nilai Kebangsaan Generasi Muda
➡️ Baca Juga: Transformasi Hijau SIG: Mengubah Limbah Menjadi Energi dan Reklamasi Berkelanjutan




