Harga Emas Antam Terbaru Naik Rp7.000, Tembus Rp2,572 Juta per Gram pada 9 Oktober 2026

Jakarta – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan di hari Jumat, 9 Oktober 2026. Kenaikan harga mencapai Rp7.000, sehingga harga per gram emas Antam kini berada di angka Rp2.572.000, naik dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.565.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB, harga jual kembali atau buyback untuk emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback kini tercatat di angka Rp2.376.000 per gram, menunjukkan penyesuaian yang sejalan dengan harga pasar.
Perubahan harga ini menarik perhatian masyarakat yang berencana untuk membeli emas batangan atau menjual kembali emas yang mereka miliki. Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam dapat mengalami fluktuasi sewaktu-waktu, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kenaikan harga emas Antam pada hari Jumat ini menempatkan harga emas batangan ukuran 1 gram pada level Rp2.572.000. Sementara itu, untuk harga buyback, atau harga yang akan diterima pemilik saat menjual emas kembali kepada Antam, kini mencapai Rp2.376.000 per gram.
Perlu dipahami bahwa harga beli dan harga jual kembali adalah dua nilai yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan kedua harga ini sebelum melakukan transaksi terkait emas batangan.
Selain pilihan ukuran 1 gram, Antam juga menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda sesuai dengan berat emas dan harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Berikut adalah daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang disediakan dalam data Logam Mulia pada hari Jumat, 9 Oktober 2026:
– 0,5 gram: [harga]
– 1 gram: Rp2.572.000
– 5 gram: [harga]
– 10 gram: [harga]
– 1.000 gram: [harga]
Daftar harga ini memberikan gambaran mengenai perbedaan harga berdasarkan berat emas batangan. Masyarakat dapat memilih ukuran yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.
Penting untuk dicatat bahwa harga di atas adalah harga dasar yang tercantum dalam laporan pemantauan. Harga transaksi yang sesungguhnya bisa bervariasi dan mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.
Dalam setiap transaksi pembelian emas Antam, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Dengan memahami dinamika harga dan ketentuan yang ada, masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas, baik dalam pembelian maupun penjualan kembali.
➡️ Baca Juga: KPK Transformasi Metode Edukasi Antikorupsi di Era Digital untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Vietnam Perluas Akses ke Destinasi Eropa Selain Hanoi dan Ho Chi Minh City




