Mentrans Iftitah Perkenalkan Konsep Transmigrasi Baru di Era Prabowo

Kementerian Transmigrasi baru-baru ini mengungkapkan arah baru kebijakan transmigrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menggeser fokus dari sekadar perpindahan penduduk menjadi pembangunan wilayah yang berorientasi pada investasi, industrialisasi, dan hilirisasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau pada malam tanggal 8 Oktober 2026.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta mengurangi tingkat kemiskinan di daerah-daerah tujuan transmigrasi, dengan tidak hanya berfokus pada jumlah warga yang dipindahkan.
“Misi dari program ini adalah memperkenalkan konsep transmigrasi baru yang dirancang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin mengubah paradigma dari sekadar perpindahan penduduk menjadi pembangunan wilayah yang didasarkan pada investasi, industrialisasi, dan hilirisasi untuk menciptakan lebih banyak kesempatan kerja,” ungkap Iftitah.
Dalam kerangka baru ini, Iftitah menekankan dua agenda utama, yaitu revitalisasi kawasan lama dan perlindungan bagi masyarakat lokal. Salah satu penerapan nyata dari konsep ini dapat dilihat di Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) dengan menerapkan skema transmigrasi lokal agar penduduk setempat tidak terpinggirkan oleh arus investasi.
Pemerintah juga memberikan kepastian hukum berupa sertifikat tanah (Trans Tuntas) kepada para transmigran sejak awal penempatan, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti sekolah, layanan kesehatan, dan tempat ibadah.
“Kami tidak ingin hanya fokus pada jumlah transmigran. Yang lebih penting adalah menyelesaikan masalah pertanahan dan menciptakan lapangan kerja. Di area transmigrasi, kami tidak ingin mendatangkan orang luar jika masyarakat setempat tidak memiliki pekerjaan,” tegas Iftitah, yang merupakan mantan peraih Adhi Makayasa.
Untuk mendukung implementasi konsep baru ini, Kementerian Transmigrasi sedang menyusun usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Revisi peraturan ini bertujuan untuk mengubah sistem pengelolaan dari tanah menjadi aset, sehingga negara dapat memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai perusahaan yang memanfaatkan lahan transmigrasi.
➡️ Baca Juga: Strategi Bermain Badminton Ganda untuk Menyeimbangkan Pertahanan dan Serangan
➡️ Baca Juga: Sean Gelael, Muda dan Kaya, Resmi Tunangan dengan Hana Malasan Setelah 7 Turunan




