pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Aturan Sidang S3: Fokus pada Kompetensi Empiris daripada Gelar Akademik

Jakarta – Analis politik dan hukum, Boni Hargens, sependapat dengan Prof. Gayus Lumbuun mengenai proses evaluasi dalam program doktor atau S3.

Perdebatan mengenai standar dan prosedur dalam pengujian program doktor di dunia akademik Indonesia semakin hangat. Diskusi ini berfokus pada siapa yang berhak memberikan penilaian di tingkat pendidikan tertinggi ini, terutama mengenai keterlibatan para ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik setara dengan level yang diuji.

Boni menegaskan bahwa seorang praktisi atau ahli yang memiliki kompetensi khusus dapat berperan sebagai penguji untuk mahasiswa S3, meskipun mereka belum memiliki gelar doktor.

Ia berpendapat bahwa seorang pakar forensik yang dikenal luas karena kepakaran dan pengalaman praktisnya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi mahasiswa doktoral, jika fokus studi berkaitan dengan praktik keilmuan forensik.

“Yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah kompetensi empiris, bukan sekadar gelar akademik,” ujar Boni dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 8 September 2026.

Kepakaran yang teruji di lapangan dapat menjadi dasar yang valid untuk berpartisipasi dalam proses evaluasi akademik tertinggi.

“Individu yang memiliki kompetensi empiris dalam konteks ini memiliki keahlian untuk menilai apakah instrumen penelitian yang digunakan sesuai dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data yang diperoleh sejalan dengan metodologi pengumpulan data ilmiah dalam bidang yang diteliti,” jelas Boni.

Diketahui bahwa Prof. Gayus Lumbuun, seorang Guru Besar di Universitas Krisnadwipayana (Unkris), turut menjelaskan polemik tentang keterlibatan ahli dalam proses pengujian program doktor (S3).

Menurut Gayus, seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan mahasiswa yang sedang diuji masih bisa dilibatkan dalam proses akademik asalkan memiliki keahlian yang relevan, terutama dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.

Validator instrumen tersebut adalah individu yang memiliki kompetensi khusus dan diminta untuk memberikan penilaian terhadap alat yang digunakan dalam penelitian.

Instrument penelitian menjadi elemen penting karena digunakan untuk mengukur variabel yang ada dalam konteks pengumpulan data.

Umumnya, sebelum digunakan, instrumen penelitian harus dinilai oleh ahli untuk memastikan bahwa pertanyaan, indikator, atau metode pengukurannya sesuai dengan tujuan studi.

    ➡️ Baca Juga: Empat Tim Eropa Amankan Tiket Piala Dunia 2026 Lewat Playoff, Italia Tereliminasi

    ➡️ Baca Juga: Istana Menyambut Rakyat untuk Halal Bihalal di Hari Lebaran, Kata Seskab Teddy

    Related Articles

    Back to top button