Kubu Yaqut Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Asalnya

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut, menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 12 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Aziz, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga Ketua Umum Kesthuri; Asrul Azis Taba; serta Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Selain tuduhan menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga diduga telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah sekitar US$271.500, yang setara dengan Rp4.833.786.000.
Namun, pihak Yaqut langsung mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti beberapa komponen yang diklaim oleh jaksa sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Mellisa menjelaskan bahwa dalam dakwaan jaksa, keuntungan yang diperoleh oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai sekitar Rp400 miliar dianggap sebagai kerugian negara.
Selain itu, penjualan kuota oleh petugas yang memberikan keuntungan kepada PIHK juga dicantumkan dalam perhitungan kerugian negara.
Komponen lainnya meliputi fee percepatan bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama.
Mellisa mempertanyakan bagaimana ketiga komponen tersebut dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
“Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tetapi kita perlu melihat dengan jelas dari mana kerugian keuangan negara tersebut berasal,” ungkap Mellisa setelah persidangan.
Ia merasa perlu adanya penjelasan yang lebih terperinci mengenai asal uang yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Mellisa menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman mereka terhadap dakwaan, uang yang menjadi pokok permasalahan berasal dari jemaah haji.
Uang tersebut diterima oleh PIHK dan dinikmati oleh pihak PIHK serta pihak-pihak lain yang disebutkan mendapatkan keuntungan.
“Uangnya berasal dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati oleh PIHK, serta ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Bos Danantara Fokus pada Teknologi Terbukti Efektif untuk Program PSEL yang Sukses
➡️ Baca Juga: Derita Kurir dan Harapannya pada Peraturan Menteri Komdigi




