Potongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol, Namun Hanya Sebagian Saja

Polisi telah menemukan potongan tubuh yang diduga merupakan bagian kaki dari Kunaefi (51), yang menjadi korban mutilasi, di sungai Kali Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat.
Penemuan ini memberikan petunjuk baru dalam penyelidikan kasus mutilasi yang melibatkan Saepul alias Saepullah (26). Potongan kaki tersebut ditemukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat dua petugas dari Dinas Sumber Daya Air Limo melakukan pembersihan di aliran sungai.
Kepala Tim Khusus 2 Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Dua Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, menyatakan bahwa petugas yang menemukan potongan tubuh itu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pencarian, ditemukanlah potongan tubuh yang diduga sebagai bagian kaki. Namun, hanya sepotong yang berhasil ditemukan,” jelas Breggy kepada wartawan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Unit Identifikasi langsung menuju lokasi tempat penemuan potongan tubuh.
Potongan tubuh yang ditemukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berusaha memastikan apakah potongan kaki tersebut benar-benar merupakan bagian dari tubuh Kunaefi, korban mutilasi yang dilakukan oleh Saepul.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah potongan tubuh ini benar milik korban atau bukan. Kami perlu memverifikasi hal itu terlebih dahulu,” ungkap Breggy.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa Saepul diduga telah membunuh Kunaefi (51) sebelum kemudian memutilasi jasadnya untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, yang kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut diduga berujung pada perselisihan. Pelaku kemudian menusuk perut korban dan menggorok lehernya dengan menggunakan pisau sebelum memutilasi tubuhnya di bagian pangkal paha.
Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan plastik hitam dan karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Saepul sendiri ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Pandeglang, Banten, pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, saat ia diduga berusaha melarikan diri.
➡️ Baca Juga: Gojek vs Grab: Dari Fitur hingga Harga, Mana yang Lebih Unggul Sekarang?
➡️ Baca Juga: Jadwal Salat Lengkap untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026




