Bharada Andika Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana Usai Tembak Mati Bharatu Valdo

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Bharada Andika Rahmadani kini terjerat dalam kasus pembunuhan berencana setelah diduga menembak Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, seorang rekan polisi, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 459 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada awak media di Jakarta pada Rabu.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan perundungan yang dialami oleh Andika dari teman-teman seangkatan Valdo, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Motif di balik perbuatan ini masih dalam penyelidikan, termasuk penggunaan senjata api dan dugaan perundungan, serta kemungkinan keterlibatan individu lain,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pada hari insiden, Jumat (16/10/2026), Andika langsung menyerahkan diri kepada petugas di piket penjagaan Ditpoludara, yang kemudian kasusnya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kondisi Andika menunjukkan bahwa ia menyadari kesalahannya atas tindakan yang dilakukan terhadap rekan kerjanya,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Andika dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses yang komprehensif.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga setiap tahapan, baik sebelum, saat, maupun setelah penangkapan, dapat dipahami dengan baik,” tambah Budi.
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, pengacara dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, yang tewas akibat penembakan oleh juniornya di Markas Ditpoludara, menyatakan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perundungan yang dialami Andika dari teman-teman seangkatan Valdo.
“Menurut penjelasan penyidik, Andika melampiaskan kemarahan terhadap Valdo akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh teman-teman seangkatan korban, bukan oleh Valdo sendiri,” ungkap Petrus saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan antara kuasa hukum korban dan penyidik, Petrus menyatakan bahwa pihak berwenang mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani secara profesional.
Hal ini dikarenakan penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang mendukung penyelidikan.
“Penyidik melakukan proses penyelidikan dengan sangat profesional, dengan memastikan semua informasi yang diterima diverifikasi, termasuk data akurat yang didapat dari CCTV,” pungkas Petrus.
➡️ Baca Juga: BNN Sarankan Larangan Vape di Indonesia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
➡️ Baca Juga: Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaksanakan Hari Ini di Pengadilan




