Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Insiden ini terjadi pada bulan September 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan setelah menerima laporan pada tanggal 21 Oktober 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa dari tujuh pelajar yang diperiksa sebelumnya, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Dizha juga menambahkan bahwa dari tujuh anak yang terlibat dalam laporan tersebut, enam di antaranya kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus ini.
“Satu anak lainnya tetap sebagai saksi dan kami akan terus mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian ini,” ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan ini berawal di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, di mana korban yang berusia 15 tahun diduga dianiaya oleh sekelompok siswa lainnya.
Setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 21 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan bukti, serta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil dari penyelidikan ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang diduga terlibat.
“Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 11 saksi serta tujuh terlapor, dan melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keenam anak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penanganan perkara ini, pihak penyidik juga memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
➡️ Baca Juga: Apindo Tegaskan Komitmen untuk Menyelesaikan 14 Isu Prioritas Penghambat Usaha
➡️ Baca Juga: Bangladesh Menghadapi Myanmar Terkait Krisis Pengungsi Rohingya




