Anak Magang Harus Diperlakukan Adil Sesuai Aturan UU Baru, Ini Penjelasannya

Jakarta – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pelaksanaan program pemagangan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa peraturan ini menetapkan batasan terkait durasi magang serta hak-hak yang harus diterima oleh para peserta selama mengikuti program tersebut.
Dalam ketentuan yang baru, masa pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan. Selain itu, para peserta magang berhak mendapatkan uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta akses kepada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka juga akan menerima sertifikat pemagangan sebagai bukti pengalaman kerja.
“Pemagangan tidak dimaksudkan untuk menggantikan tenaga kerja dengan biaya rendah,” tegas Menaker Yassierli.
Regulasi mengenai pemagangan ini merupakan salah satu aspek penting dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih luas. Di samping itu, undang-undang ini juga mencakup berbagai ketentuan lain yang terkait dengan hubungan kerja, pencari kerja, serta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perlindungan pekerja kini memasuki fase baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan pedoman yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang,” tambah Yassierli.
Dalam konteks kesetaraan di tempat kerja, undang-undang ini melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara bagi semua pekerja.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pencari kerja. Akses terhadap informasi pasar kerja diatur agar lebih transparan, sementara kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja diperkuat guna mencegah praktik percaloan, penipuan, dan lowongan kerja yang tidak nyata.
Pengaturan terkait penempatan kerja juga harus mengikuti prinsip objektif, transparan, dan bebas dari diskriminasi. Dalam implementasinya, perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah yang kurang berkembang.
Perusahaan dilarang untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi dari para pekerja, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak mereka.
Dalam konteks hubungan industrial, undang-undang ini menetapkan hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi mereka. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan diatur dengan jelas, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi fokus dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Para pengusaha diwajibkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan penekanan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
Pengawasan terhadap aspek ketenagakerjaan juga diatur dengan memperkuat peran pengawas. Pemerintah menetapkan pengawasan dan sanksi sebagai bagian integral dari pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Analisis Strategi Tim Basket Internasional dengan Fokus pada Pemain Kunci dan Statistik Terbaru
➡️ Baca Juga: Ban Mobil Listrik: Kunci Efisiensi dan Investasi Jangka Panjang untuk Pengguna EV




