Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah untuk Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Kondusif

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Langkah ini diambil demi menciptakan kepastian hukum yang lebih baik serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengubah paradigma pengawasan terhadap produk hukum daerah. Pendekatan yang digunakan beralih dari korektif, yang biasanya dilakukan setelah aturan ditetapkan, menjadi preventif, yang dimulai sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
“Masalah yang dihadapi saat ini bukanlah sekadar mengurangi jumlah aturan, tetapi lebih kepada mengurangi ketidakpastian yang ada,” ungkap Bima dalam acara Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, pada Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang tidak harmonis dapat menghambat pelaksanaan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penyelarasan kebijakan sejak awal agar produk hukum daerah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan nasional, dan menjamin kepastian bagi pelaku usaha.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, hanya sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan program prioritas nasional. Keadaan ini menunjukkan perlunya penguatan dalam koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk mengatasi tantangan ini, Kemendagri telah menyiapkan empat langkah strategis, yang meliputi melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman untuk Peraturan Daerah (Perda) sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi dari Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.
“Ketika proses koreksi di hilir sudah tidak ada, maka kualitas Perda sepenuhnya ditentukan oleh tahap awal, yaitu tahap perencanaan dan penyusunan,” kata Bima.
Selain memperkuat mekanisme pengawasan yang bersifat preventif, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat serta pelaku usaha. Skema penghargaan ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat antara daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.
“Kami membayangkan jika Kemendagri bersinergi dengan ICCA atau Hukumonline untuk menyelenggarakan apresiasi terhadap produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan menjadi langkah yang luar biasa. Semoga inisiatif ini dapat terealisasi dan kami dapat mengawal prosesnya bersama-sama,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Diet Sehat untuk Memelihara Kesehatan Pencernaan dalam Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: AS Menolak Membantu Arab Saudi Hadapi Houthi di Tengah Ketegangan dengan Iran




