Jadwal SIM Keliling 11 Oktober 2026: Lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Minggu, 11 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung yang siap melayani. Namun, perlu dicatat bahwa layanan di Bekasi tidak akan tersedia pada hari Minggu tersebut.
Di Jakarta, terdapat dua titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi kedua terletak di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kedua lokasi tersebut menyediakan layanan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan kuota pelayanan masih tersedia.
Untuk wilayah Bogor, masyarakat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang berlokasi di Burger King Pajajaran. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus berkunjung ke kantor Satpas, asalkan masa berlaku SIM mereka belum habis.
Sementara itu, penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling di Bekasi tidak akan beroperasi pada hari Minggu. Warga Bekasi dapat merencanakan kunjungan mereka sesuai dengan jadwal pelayanan yang tersedia pada hari-hari berikutnya.
Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali lokasi serta jam operasional agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk pengeluaran untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan secara terpisah.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas.
Masyarakat disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelumnya dan datang lebih pagi. Tindakan ini akan membantu mengurangi kendala administratif dan mempercepat proses pelayanan, sehingga pemohon dapat menghemat waktu.
➡️ Baca Juga: Menlu Araghchi Tegaskan Iran Tak Pernah Minta Perundingan Usai Pernyataan Trump
➡️ Baca Juga: Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi Dihadiri Wapres Gibran Bersama Istri dan Tokoh Lainnya




