Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu 15 Agustus 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Program ini menjadi pilihan yang sangat praktis bagi warga yang tidak ingin repot pergi langsung ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi untuk layanan SIM Keliling. Titik-titik layanan ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan akan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara itu, Jakarta Barat akan dilayani di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat jumlah pemohon yang bisa dilayani setiap harinya terbatas.
Di Kota Bogor, masyarakat bisa mengakses layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang tersedia di Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya. Pendaftaran untuk mendapatkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga Kota Bekasi juga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam pelayanan adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Untuk masyarakat di Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dapat ditemukan di Borma Cipadung Cibiru serta ITC Kebon Kelapa. Layanan ini ditujukan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Saat mengajukan perpanjangan, pemohon diharapkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta salinannya, serta memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum berkunjung ke lokasi layanan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Penting untuk diperhatikan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling ini. Bagi pemilik SIM yang kedaluwarsa, mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Kebijakan Pajak Terbaru: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
➡️ Baca Juga: KAI Tambah 2 Perjalanan Kereta Bandara Soetta, Antisipasi Arus Balik Lebaran




