pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Kejagung Mengungkap Bukti Pemerasan Febrie Adriansyah, Uang Sita sebagai Buktinya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. Kasus ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kejagung menginformasikan bahwa Tim 9, yang bertanggung jawab atas penyidikan kasus ini, telah mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dalam penanganan kasus ini, kami pastikan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 11 September 2026.

Selain mengklaim telah memiliki bukti yang mendukung, Anang juga menyebutkan bahwa beberapa barang bukti, termasuk uang, telah diamankan oleh penyidik dari Tim 9.

“Sebagian barang bukti yang telah disita berupa uang oleh Tim 9,” ujar Anang, menambahkan pentingnya langkah tersebut dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp40 miliar yang diduga melibatkan empat pejabat di Kejaksaan Agung telah memicu reaksi dari instansi tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa kebenaran dari informasi tersebut belum dapat dipastikan. Anang Supriatna bahkan menyatakan bahwa isu tersebut masih bersifat spekulatif dan belum ada bukti yang menguatkannya.

“Pihak kami belum pernah mendengar informasi terkait dugaan Rp40 miliar ini. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut,” tegasnya.

“Ini lebih kepada asumsi. Kita akan lihat nanti ketika kasus ini dibawa ke persidangan, semua akan terungkap. Jadi, saya tidak ingin memberikan pernyataan mengenai hal yang masih belum jelas,” tambahnya dalam pernyataan pada Selasa, 8 September 2026.

Perlu diketahui, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah menolak adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah menemani kliennya menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada malam hari, 3 September 2026.

Febri menjelaskan bahwa isu mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan oleh hakim tunggal dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dinilai tidak menyajikan kutipan lengkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

    ➡️ Baca Juga: Maarten Paes Kritik Performa Ajax, Van der Vaart dan Sneijder Minta Pulang ke Amerika

    ➡️ Baca Juga: Karakter Protagonis Lengkap dalam Resident Evil Requiem yang Perlu Anda Ketahui

    Related Articles

    Back to top button