Kemensos Salurkan 48 Ton Beras dan Bantuan Rp4,52 Miliar Pascagempa NTT

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah cepat untuk menyalurkan bantuan logistik kepada para korban gempa bumi yang baru saja melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, Kemensos juga menyediakan dana kompensasi bagi mereka yang meninggal dunia dan yang mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa mobilisasi bantuan dilakukan melalui beberapa titik, yaitu Sentra Efata Kupang, Gudang Dinas Sosial Provinsi NTT, dan Gudang Pusat Kemensos yang terletak di Bekasi. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi yang terdampak.
“Kami berkomitmen untuk terus menyiapkan dan mendistribusikan logistik guna menangani bencana di NTT. Ada dua lokasi gudang utama di daerah tersebut, yakni Sentra Efata Kupang dan Gudang Dinas Sosial Provinsi NTT,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari ANTARA pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, Agus Jabo menyebutkan bahwa distribusi bantuan logistik dari Kupang menuju daerah yang terkena dampak sempat terhambat akibat gelombang laut yang cukup tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Kemensos memutuskan untuk melakukan pengadaan langsung di area bencana, sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan akses terhadap kebutuhan pangan dan perlengkapan pengungsian.
Total nilai bantuan logistik yang telah dikerahkan oleh Kemensos untuk penanganan tanggap darurat di NTT saat ini mencapai sekitar Rp4,52 miliar. Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti makanan siap saji, tenda untuk keluarga, kasur, selimut, perlengkapan untuk anak-anak dan orang dewasa, serta tambahan pasokan beras reguler sebanyak 48 ton.
Selain memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, Kemensos juga menyediakan anggaran khusus sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga akibat bencana ini.
“Untuk santunan bagi korban jiwa, Kemensos akan memberikan bantuan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris untuk setiap korban yang meninggal dunia. Kami meminta agar pemerintah daerah dan Dinas Sosial segera melakukan pendataan dan melaporkan kepada Kemensos agar santunan dapat segera disalurkan,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai respons terhadap peningkatan bencana, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah serupa juga telah diambil di tingkat kabupaten/kota yang terdampak.
Kabupaten Manggarai telah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, dari 15 Agustus hingga 13 November 2026, melalui Keputusan Bupati No.319 Tahun 2026. Keputusan ini juga mencakup pembentukan pos komando yang diatur dalam Keputusan No.320 Tahun 2026.
➡️ Baca Juga: Petugas Operasional Angkasa Pura Tanggapi Cepat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno-Hatta
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Aset Crypto Saat Transisi dari Bull Market ke Puncak Baru




