pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

KPK Amankan Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dan Kardus dalam Kasus OTT ATR/BPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah, yang disimpan dalam 20 koper dan kardus, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tim kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper dengan total sekitar 20 unit,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada hari Senin.

Budi juga menambahkan bahwa jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses perhitungan oleh tim KPK.

“Proses perhitungan masih berlangsung, namun perkiraan nominalnya diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan OTT ke-20 sepanjang tahun 2026.

OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan hak guna bangunan (HGB).

KPK melaporkan bahwa mereka telah menangkap 17 individu dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.

Selain itu, turut ditangkap Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari individu-individu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    ➡️ Baca Juga: Thierry Henry Dihadapkan Tantangan Menarik dari Raksasa Tinju Dunia

    ➡️ Baca Juga: Oditur Militer Mengungkap Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Dendam Pribadi

    Related Articles

    Back to top button