Layanan ETLE Terpadu di Samsat Polda Metro Permudah Konfirmasi Pelanggaran dan Buka Blokir Kendaraan

Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai urusan terkait administrasi kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Proses seperti konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan dapat dilakukan secara efisien dalam satu lokasi.
Kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini dapat terlihat jelas saat Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasastya, melakukan peninjauan ke Regional Traffic Management Center (RTMC) serta pelayanan Samsat Polda Metro Jaya di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Made Agus didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin dan Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Peninjauan ini merupakan bagian dari arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, dan termasuk dalam program prioritas yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat melakukan peninjauan, Made Agus mengamati langsung proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE. Pelayanan ini mencakup berbagai tahap, mulai dari konfirmasi pelanggaran hingga proses pembayaran denda dan pembukaan blokir kendaraan.
“Kami telah melihat bahwa masyarakat yang terdeteksi oleh sistem ETLE dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda dengan mudah, dan jika kendaraan tersebut terblokir, mereka bisa mendapatkan layanan di Samsat. Alhamdulillah, sekarang di Samsat Polda Metro Jaya telah ada layanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Made Agus.
Menurutnya, adanya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah melakukan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi beberapa tempat yang berbeda untuk menyelesaikan urusan administrasi kendaraan mereka setelah melakukan konfirmasi dan membayar denda ETLE.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya sistem ETLE satu atap, administrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih teratur setelah seluruh proses penindakan selesai.
Selain meninjau layanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri juga mengevaluasi efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga memeriksa efektivitas sistem ETLE, terutama ketika terjadi peningkatan kasus pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menangani masyarakat yang terlibat dalam pemalsuan TNKB,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Temukan Deretan Game PC Gratis yang Tersedia di Steam dan Segera Mainkan
➡️ Baca Juga: Sanksi Pidana Finfluencer Diusulkan OJK dalam Revisi UU P2SK untuk Perlindungan Konsumen




